SELAMAT DATANG MELIHAT SEKILAS ALBUM ALBUM DI BLOG ASMURANSYAH SEMOGA BERMANFAAT TERIMA KASIH ATAS PERHATIAANNYA

Senin, 18 April 2016

PEMBELAJARAN PROSES HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN RESIMEN MAHAWARMAN

PEMBELAJARAN PROSES HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN “ Pendidikan adalah memberi akan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar lebih baik dimana dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan diri potensi dirinya untuk memiliki kekuatan Misi fisi Fisik spiritual keagamaan, untuk dapat pengendalian diri dalam dirinya, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dalam dirinya, untuk masyarakat, bangsa dan negara.”
Sehubungan dengan tujuan pendidikan sebagaimana terungkap di atas yakni untuk mengembangkan potensi proses pembelajaran dan mendidik, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan  memikul tanggung jawab penuh untuk membimbing, mengajar dan melatih para Siswa siswa pendidikan dasar atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Untuk mewujudkan tujuan itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima para siswa manakala mereka  melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan  sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku dalam latihan. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan. Apakah bentuk-bentuk hukuman bisa dikembangkan untuk mendisiplinkan siswa siswa diksar Pertanyaan seperti inilah menjadi dilema  bagi kaum pendidik  dalam mengemban  kewajiban dan tanggung jawabnya.

Apabila sanksi hukuman sama sekali tidak diadakan  niscaya   perilaku siswa akan lebih  semrawut seenaknya semaunya.  Kita bisa menduga-duga, ada penerapan hukuman saja bagi siswa yang melanggar masih banyak, apalagi jika sanksi hukuman ditiadakan. Tambah ruwet hancur pendidikan. Jika hukuman itu diadakan menuntut konsekuensi bagi para pendidik dan pembina itu sendiri. Maksudnya, pendidik pembina harus benar-benar bisa mengawasi sebagai suri tauladan bagi anak didiknya. Penerapan aturan hukuman bagi para siswa siswa diksar yang melanggar tetapi tidak diikuti kedisiplinan pendidik, bagaikan halilintar kilat di waktu siang malam dan kapapanpun, banyak yang menyepelekan.apa yang yang terjadi pasti kita tahu apabila siswa didik menyepelekan dan tidak disiplin kita lihat :






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar